Keringanan Pajak Atas Dividen Dapat Memberikan Konsekuensi Negatif Bagi Pemegang Saham di US.

Keringanan Pajak Atas Dividen Dapat Memberikan Konsekuensi Negatif Bagi Pemegang Saham di US.

(oleh: Agung Endika Satyadini)

Pengurangan pajak penghasilan pada dividen, salah satu bentuk penyusunan peraturan pajak yang dipertimbangkan oleh Penyusun UU, dapat memberikan pengaruh negatif pada R&D, sebagaimana diungkapkan Deborah Thomas, peneliti pada Universitas Arkansas.
“Kami menemukan bahwa keringanan pajak mengurangi efektivitas pada insentif pajak lainnya.”, dijelaskan Thomas. “Perusahaan-perusahaan akan berfokus untuk membayar dividen yang lebih tinggi, sehingga kredit pajak untuk kegiatan investasi perusahaan yang memberikan keuntungan seperti R&D akan terhenti.
Thomas mempelajari hubungan antara pajak dividend dan pengeluaran R&D bersama dengan Tracy Manly, seorang asisten professor. Hasil penelitiannya muncul pada bulan April di Journal of The American Taxation Association.
Saat ini US menggunakan system klasik, dimana laba perusahaan dikenakan pajak dua kali, pertama pada saat perusahaan memperoleh laba dan dikenakan pajak lagi pada saat perusahaan membayar dividen pada pemegang saham. Proposal reformasi perpajakan yang sedang disusun akan mengeliminasi pajak ganda tersebut.
Pada sistem ini, pemegang saham perusahaan menerima kredit pajak, dimana kredit pajak seimbang dengan pajak perusahaan yang dibayar perusahaan atas dividen. Pemegang saham yang telah menerima dividen dan menggunakan kredit pajak untuk mengurangi utang pajaknya.
”Semua bidang usaha harus mengalokasikan dana antara dividen dan investasi”, diungkapkan Thomas. ”Untuk mengambil keuntungan dari kredit pajak R&D, perusahaan harus menggunakan dana yang tersedia untuk meningkatkan pengeluaran R&D lebih tinggi dari pada untuk membayar dividen. Namun pada negara di mana terdapat pengurangan pajak dividen, akan mendorong perusahaan untuk membayar dividen lebih tinggi untuk mengambil keuntungan atas biaya yang lebih rendah dari modal yang dihasilkan dari kredit pajak atas dividen.”
Peneliti menggukanan sampel internasional untuk membandingkan antara 3 sistem pajak yang berbeda. UK dan Jerman mewakili negara yang memberikan kredit pajak untuk dividen tetapi tidak memberikan kredit pajak atas R&D, US dan Jepang mewakili negara yang memberikan kredit pajak atas R&D tetapi tidak memberikan kredit pajak atas dividen. Kanada dan Perancis mewakili negara yang memberikan kredit pajak atas dividen dan kredit pajak atas R&D.
Peneliti meninjau pada efek ekonomi yang ditimbulkan dari pengurangan pajak dividen sejak 1992. Sampel yang mereka gunakan lebih dominan pada bisnis manufaktur dari tahun 1993 sampai 1997 meliputi observasi pada 7.138 perusahaan. Mereka sebelumnya mengungkapkan bukti bahwa data tersebut mengindikasikan perusahaan akan meningkatkan pembayaran dividen sebagai implementasi dari pengurangan pajak atas dividen, meskipun peningkatan ini mudah mempengaruhi perubahan pada pajak atas capital gain.
Menurut Thomas, karakteristik keuangan sebuah perusahaan menentukan kebijakan pembayaran dividennya. Manager umumnya mempertimbangkan efek pada harga saham dan mempertahankan stabilitas dividen ketika mempertimbangkan jumlah dividen yang harus dibayar. Namun, perusahaan yang mengabaikan pembayaran dividen akan berakibat buruk pada performen harga saham untuk jangka panjang.
Peneliti menemukan bahwa dividen yang dibayar dan pengeluaran R&D memiliki hubungan terbalik. Peneliti juga menemukan bahwa hubungan antara dividen dan pengeluaran R&D sangat kuat pada perusahaan yang beroperasi di negara yang memberikan kredit pajak untuk R&D dan kredit pajak untuk dividen.
”Pengurangan pajak atas dividen mengurangi efektivitas insentif pajak lainnya.”, dijelaskan Thomas. ” Perusahaan akan mengurangi kegiatan investasinya seperti R&D, untuk mempertahankan pembayaran dividen yang tinggi”.

Kredit Pajak atas Dividen dikenal dengan sebutan Dividend imputation yaitu: tax system allows companies to attach franking credits to dividends paid. Those credits represent company tax already paid, and for eligible shareholders (see eligibility below) the effect is that distributed company profits are taxed just once at the shareholder’s tax rate. (Wikipedia)

~ oleh endikaz pada November 20, 2007.

Tinggalkan komentar